ejaan soeandi
Ejaan Soewandi
Mengapa Soewandi tiba-tiba dipercaya menjadi Menteri Pendidikan? Padahal, sebagaimana jamak diketahui, Soewandi adalah seseorang yang ahli hukum. Sebagai bukti ahli hukum, kita dapat lihat jabatannya pada Kabinet Sjahrir I dan II ketika ia dipercaya menjadi Menteri Kehakiman.
Setelah menelusuri pustaka sejarah, ada beberapa hal yang menjadi penyebabnya. Pertama, periode di mana Soewandi menjabat sebagai menteri merupakan masa di mana republik sedang melakukan revolusi. Ketegangan-ketegangan sosial dan politik yang diiringi oleh memburuknya ekonomi menyebabkan konsentrasi revolusi menjadi terpecah. Di satu sisi, pemerintahan yang terbentuk bermaksud melakukan pembenahan-pembenahan, terutama dalam hal pengaturan birokrasi dan pemerintahan. Akan tetapi, di sisi lain dihadapkan pada persoalan yang tak kalah genting, terutama ancaman agresi militer Belanda yang di kemudian hari memuncak pada tahun 1948. Karena hal tersebut, sangatlah sulit pada masa-masa itu menemukan orang yang pandai, terkhusus orang yang setia kepada republik. Soewandi, dalam hal ini dapat dikategorikan sebagai orang pandai dan dapat menjaga kesetiaannya terhadap republik.
Kedua, sekalipun demikian, bukan berarti Suwandi meminggirkan tugas dan kewajiban yang diembankan di Kementrian Pengajaran. Ada dua hal penting yang dilakukan Soewandi kala itu, yakni menyusun Rencana Pelajaran Sekolah Rakyat dan memperjuangkan perubahasan ejaan bahasa Indonesia.
Terkait dengan penyusunan Rencana Pelajaran Sekolah Rakyat, pada tahun 1948 Soewandi membentuk Panitia Penyelidik Pendidikan dan Pengajaran yang dipimpin oleh Ki Hajar Dewantara dengan penulis Soegarda Poerbakawatja. Salah satu hasil panitia ini adalah rumusan tujuan pendidikan, yakni “Mendidik warga negara yang sejati, sedia menyumbangkan tenaga dan pikiran untuk warga negara dan masyarakat.”
Pengertian “warga yang sejati” dapat dijabarkan sifat-sifatnya dalam pedoman bagi guru-guru yang dikeluarkan oleh Kementerian PP dan K pada tahun 1946, yaitu: (1) Berbakti kepada Tuhan YME. (2) Cinta kepada alam. (3) Cinta kepada negara. (4) Cinta dan hormat kepada ibu-bapak. (5) Cinta kepada bangsa dan kebudayaan. (6) Keterpanggilan untuk memajukan negara sesuai kemampuannya. (7) Memiliki kesadaran sebagai bagian integral dari keluargadan masyarakat. (8) Patuh pada peraturan dan ketertiban. (9) Mengembangkan kepercayaan diri dan sikap saling hormati atas dasar keadilan. (10) Rajin bekerja, kompeten dan jujur baik dalam pikiran maupun tindakan. Formulasi cita-cita ini menunjukkan bahwa pendidikan ketika itu lebih menekankan pada aspek penanaman semangat patriotisme.
Erat kaitannya dengan semangat patriotisme ini, Soewandi juga melakukan perubahan ejaan bahasa Indonesia, yang dikenal dengan ejaan Soewandi atau ejaan Republik. Perubahan ejaan ini dimaksudkan untuk mendekonstruksi nilai dan wacana yang terkandung dalam ejaan Van Ophuijsen yang diberlakukan sejak tahun 1901. Kehendak untuk mengubah ejaan ini susungguhnya sudah muncul dalam Konggres Bahasa Indonesia I tahun 1938 di Solo. Sembilan tahun kemudian, ketika Soewandi menjabat sebagai Menteri PP dan K, keinginan tersebut dapat terwujud. Ketetapan ini tercatat dalam Putusan Menteri PP dan K Tanggal 15 April 1947. Perubahan tersebut terlihat, antara lain, seperti di bawah ini:
Ejaan Van Ophuijsen 1901 : boekoe, ma’lum, ‘adil, mulai, masalah, tida’ pende’
Soewandi : buku, maklum, adil, mulai, masalah, tidak, pendek.
Selain memperjuangkan ejaan bahasa Indonesia yang baku, tercatat Soewandi juga melakukan terobosan-terobosan lain semasa kepemimpinannya yang singkat. Suwandi turut memperjuangkan meningkatnya lembaga-lembaga pendidikan. Sebelum tahun 1946, jumlah anak yang memasuki dunia pendidikan masih di bawah 1 juta. Kemudian, jumlah tersebut meningkat kembali pada tahun 1947 menjadi 1,5 juta anak (Ricklefs: 2008).
Penelusuran terhadap perjalanan hidup Soewandi sampai pada kesimpulan bahwa sejatinya ia adalah seorang ahli hukum. Ia menggeluti dunia hukum sejak lulus dari OSVIA Madiun, karirnya sebagai pekerja kasar di Kementrian Pengajaran Belanda, hingga puncak karirnya sebagai Menteri Kehakiman. Bahkan, setelah purna jabatan pun, ia membuka kantor notaris di Jakarta. Di sisi lain, pengangkatan Soewandi menjadi Menteri Pengajaran pada Kabinet Sjahrir III memang membuka ruang kritik bagi karirnya. Karena dunia pendidikan bukan merupakan keahliannya, maka usaha-usaha untuk memajukan pendidikan pada masa itu menjadi kurang berkembang.
Komentar
Posting Komentar